Pasal 11
BAB 3 — PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA
Dalam setiap Pengambilalihan, apabila antara Pemegang Saham Utama atau Pengendali dengan calon Pengendali baru membuat suatu kontrak atau aktivitas yang mengakibatkan adanya: a. penggunaan sumber daya Perusahaan Terbuka yang akan diambil alih dalam jumlah yang material; b. perubahan atas perjanjian atau kesepakatan yang sudah dibuat oleh Perusahaan Terbuka yang akan diambil alih; atau c. perubahan terhadap standar prosedur operasional Perusahaan Terbuka yang akan diambil alih, dimana kontrak atau aktivitas tersebut merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan maka wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal mengenai transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu.
