Pasal 4
BAB 2 — NEGOSIASI DALAM PENGAMBILALIHAN
(1) Calon Pengendali baru yang melakukan negosiasi yang dapat mengakibatkan Pengambilalihan, dapat mengumumkan negosiasi atas rencana Pengambilalihan.
(2) Dalam hal calon Pengendali baru MEMUTUSKAN untuk mengumumkan negosiasi Pengambilalihan, pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui: a. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional; atau b. situs web Bursa Efek. (3) Informasi yang dimuat dalam pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib paling sedikit meliputi: a. nama Perusahaan Terbuka yang akan diambil alih; b. perkiraan jumlah saham yang akan diambil alih; c. identitas diri calon Pengendali baru, yang meliputi nama calon Pengendali baru, alamat, telepon, surat elektronik, serta kegiatan usaha, jika calon Pengendali baru merupakan badan usaha; d. jumlah efek yang telah dimiliki calon Pengendali baru, jika telah memiliki efek Perusahaan Terbuka yang akan diambil alih; e. tujuan pengendalian; f. rencana, kesepakatan, atau keputusan untuk bekerja sama antara Pihak dalam Kelompok yang Terorganisasi dalam rangka pengendalian Perusahaan Terbuka, jika Pengambilalihan dilakukan oleh Kelompok yang Terorganisasi dan terdapat rencana, kesepakatan, atau keputusan yang dibuat oleh Pihak dalam Kelompok yang Terorganisasi tersebut; g. cara dan proses negosiasi Pengambilalihan; dan h. materi negosiasi Pengambilalihan. (4) Dalam hal calon Pengendali baru melakukan pengumuman melalui media sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, calon Pengendali baru wajib menyampaikan pengumuman kepada: a. Perusahaan Terbuka yang akan diambil alih; b. Otoritas Jasa Keuangan; dan
c. Bursa Efek dimana saham Perusahaan Terbuka yang akan diambil alih tercatat, pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Dalam hal calon Pengendali baru melakukan pengumuman melalui media sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, calon Pengendali baru wajib menyampaikan pengumuman kepada: a. Perusahaan Terbuka yang akan diambil alih; dan b. Otoritas Jasa Keuangan, pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
