POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka
Pasal 5
BAB 2 — NEGOSIASI DALAM PENGAMBILALIHAN
(1) Dalam hal calon Pengendali baru mengumumkan negosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), calon Pengendali baru wajib: a. mengumumkan informasi atas setiap perkembangan negosiasi, termasuk penundaan dan/atau pembatalan rencana Pengambilalihan, dalam paling sedikit:
- 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional; atau
- situs web Bursa Efek; dan b. menyampaikan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada:
- Perusahaan Terbuka yang akan diambil alih, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bursa Efek dimana saham Perusahaan Terbuka yang akan diambil alih tercatat, jika pengumuman dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional; atau
- Perusahaan Terbuka yang akan diambil alih dan Otoritas Jasa Keuangan, jika pengumuman dilakukan melalui situs web Bursa Efek.
(2) Pengumuman dan penyampaian pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah adanya perkembangan negosiasi tersebut.
