POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam hal terdapat ketentuan pada bidang usaha tertentu yang mengatur mengenai kriteria Pengendali dan/atau pengendalian yang berbeda dengan kriteria yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dalam penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini kriteria Pengendali yang berlaku adalah kriteria Pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4.
