Pasal 24
BAB 6 — PENGECUALIAN
(1) Dalam hal Pengambilalihan terjadi karena penambahan modal Perusahaan Terbuka dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu yang tidak dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf i, Pengendali baru wajib melakukan Penawaran Tender Wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b. (2) Pelaksanaan Penawaran Tender Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14, kecuali ketentuan mengenai jangka waktu penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3). (3) Penyampaian dokumen dalam rangka pelaksanaan Penawaran Tender Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah distribusi saham terakhir dalam pelaksanaan penambahan modal Perusahaan Terbuka dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu.
