Pasal 25
BAB 6 — PENGECUALIAN
(1) Dalam hal terjadi Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 namun dalam keterbukaan informasi terkait penambahan modal Perusahaan Terbuka dengan memberikan hak memesan efek
terlebih dahulu belum terdapat pengungkapan mengenai Pengambilalihan, Pengendali baru wajib melakukan pengumuman Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a kecuali ketentuan mengenai waktu pengumuman. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah distribusi saham terakhir dalam pelaksanaan penambahan modal Perusahaan Terbuka dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu. (3) Pengendali baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan Penawaran Tender Wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b. (4) Pelaksanaan Penawaran Tender Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14.
