Pasal 23
BAB 6 — PENGECUALIAN
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b tidak berlaku jika: a. Pengambilalihan terjadi karena perkawinan atau pewarisan; b. Pengambilalihan yang terjadi karena pembelian atau perolehan saham Perusahaan Terbuka dalam jangka waktu setiap 12 (dua belas) bulan dalam jumlah paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham yang beredar dengan hak suara yang sah, oleh Pihak yang sebelumnya tidak memiliki saham Perusahaan Terbuka; c. Pengambilalihan terjadi karena pelaksanaan tugas dan wewenang dari badan atau lembaga pemerintah atau negara berdasarkan UNDANG-UNDANG; d. Pengambilalihan terjadi karena pembelian langsung saham yang dimiliki dan/atau dikuasai badan atau lembaga pemerintah atau negara sebagai pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
e. Pengambilalihan terjadi karena penetapan atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; f. Pengambilalihan terjadi karena penggabungan usaha, pemisahan usaha, peleburan usaha, atau pelaksanaan likuidasi pemegang saham; g. Pengambilalihan terjadi karena adanya hibah yang merupakan penyerahan saham tanpa perjanjian untuk memperoleh imbalan dalam bentuk apapun; h. Pengambilalihan terjadi karena adanya jaminan utang tertentu yang telah ditetapkan dalam perjanjian utang piutang, serta jaminan utang dalam rangka restrukturisasi Perusahaan Terbuka yang ditetapkan oleh badan atau lembaga pemerintah atau negara berdasarkan UNDANG-UNDANG; i. Pengambilalihan terjadi karena perolehan saham oleh pemegang saham yang melaksanakan haknya sesuai dengan porsi kepemilikan sahamnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penambahan modal Perusahaan Terbuka dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu; j. Pengambilalihan yang terjadi karena perolehan saham oleh Pihak dalam pelaksanaan penambahan modal dalam rangka memperbaiki posisi keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penambahan modal Perusahaan Terbuka tanpa hak memesan efek terlebih dahulu; k. Pengambilalihan terjadi karena pelaksanaan kebijakan badan atau lembaga pemerintah atau negara; l. pelaksanaan Penawaran Tender Wajib akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; m. Pengambilalihan terjadi karena pelaksanaan penawaran tender sukarela sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penawaran tender sukarela; atau
n. Pengambilalihan yang telah diungkapkan dalam prospektus penawaran umum efek bersifat ekuitas sepanjang pengungkapannya telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bentuk dan isi prospektus dan prospektus ringkas dalam rangka penawaran umum efek bersifat ekuitas yang dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah efektifnya pernyataan pendaftaran.
