Pasal 22
BAB 5 — KEWAJIBAN PENGALIHAN KEMBALI SAHAM
(1) Pengendali baru wajib melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban pengalihan kembali saham kepada Otoritas Jasa Keuangan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan dengan tanggal laporan 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember sampai dengan seluruh kewajiban pengalihan kembali saham selesai dilaksanakan. (2) Laporan perkembangan pemenuhan kewajiban pengalihan kembali saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali wajib disampaikan pada tanggal periode laporan terdekat. (3) Informasi perkembangan pemenuhan kewajiban pengalihan kembali saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. jumlah dan persentase saham yang wajib dialihkan kembali;
b. jumlah dan persentase saham yang telah dialihkan kembali; c. sisa saham yang wajib dialihkan kembali; d. tanggal pengalihan kembali saham; e. harga pengalihan kembali saham; f. metode pengalihan kembali saham, baik melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek; dan g. Pihak yang menerima pengalihan kembali saham, jika pengalihan kembali saham dilakukan di luar Bursa Efek. (4) Laporan perkembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lambat pada hari kerja ke-10 (ke sepuluh) bulan berikutnya.
