Pasal 21
BAB 5 — KEWAJIBAN PENGALIHAN KEMBALI SAHAM
(1) Dalam hal pelaksanaan Penawaran Tender Wajib mengakibatkan kepemilikan saham oleh Pengendali baru lebih besar dari 80% (delapan puluh persen) dari modal disetor Perusahaan Terbuka, Pengendali baru wajib mengalihkan kembali saham Perusahaan Terbuka tersebut kepada masyarakat sehingga saham yang dimiliki masyarakat paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal disetor Perusahaan Terbuka. (2) Dalam hal Pengambilalihan mengakibatkan Pengendali baru memiliki saham Perusahaan Terbuka lebih besar
dari 80% (delapan puluh persen) dari modal disetor Perusahaan Terbuka, Pengendali baru dimaksud wajib mengalihkan kembali saham Perusahaan Terbuka tersebut kepada masyarakat dengan jumlah paling sedikit sebesar persentase saham yang diperoleh pada saat pelaksanaan Penawaran Tender Wajib. (3) Kewajiban mengalihkan kembali saham Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Penawaran Tender Wajib selesai dilaksanakan. (4) Kewajiban mengalihkan saham oleh Pengendali baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila setelah terjadinya Pengambilalihan, Perusahaan Terbuka melakukan aksi korporasi yang mengakibatkan terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
