POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka
Pasal 19
BAB 4 — PELAKSANAAN PENAWARAN TENDER WAJIB
Dalam hal harga Penawaran Tender Wajib setelah jangka waktu bergeser sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 lebih rendah dibandingkan dengan harga pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dan huruf d, harga pelaksanaan Penawaran Tender Wajib menggunakan harga pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dan huruf d.
