POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka
Pasal 18
BAB 4 — PELAKSANAAN PENAWARAN TENDER WAJIB
Dalam hal dimulainya pelaksanaan Penawaran Tender Wajib melebihi batas waktu 6 (enam) bulan setelah: a. pengumuman Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a; b. pengumuman negosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); c. pengumuman informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a angka 1 huruf c); atau
d. keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a angka 1 huruf d), jangka waktu penentuan harga Penawaran Tender Wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dan huruf d bergeser mengikuti jangka waktu pelaksanaan Penawaran Tender Wajib.
