Pasal 17
BAB 4 — PELAKSANAAN PENAWARAN TENDER WAJIB
Dalam pelaksanaan Penawaran Tender Wajib, harga pembelian saham Perusahaan Terbuka yang diambil alih wajib ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal Pengambilalihan dilakukan secara langsung atas saham Perusahaan Terbuka yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek, harga pembelian saham paling rendah sebesar:
- harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir: a) sebelum pengumuman Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a; b) sebelum pengumuman negosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), jika calon Pengendali baru mengumumkan negosiasi; c) sebelum pengumuman informasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penambahan modal Perusahaan Terbuka dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu yang telah mengungkapkan informasi mengenai calon Pengendali baru, jika Pengambilalihan terjadi karena penambahan modal Perusahaan Terbuka dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu; atau d) sebelum keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai penambahan modal Perusahaan Terbuka tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu, jika Pengambilalihan terjadi karena penambahan modal Perusahaan Terbuka tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu; atau 2. harga Pengambilalihan yang sudah dilakukan, mana yang paling tinggi; b. dalam hal Pengambilalihan dilakukan secara langsung atas saham Perusahaan Terbuka yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek, namun selama 90 (sembilan puluh) hari atau lebih sebelum pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1 huruf a) sampai dengan huruf d) tidak diperdagangkan di Bursa Efek atau dihentikan sementara perdagangannya oleh Bursa Efek, harga pembelian saham paling rendah sebesar:
- harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek dalam waktu 12 (dua belas) bulan terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya; atau
- harga Pengambilalihan yang sudah dilakukan, mana yang paling tinggi; c. dalam hal Pengambilalihan dilakukan secara langsung atas saham Perusahaan Terbuka yang tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di Bursa Efek, harga pembelian saham paling rendah sebesar:
- harga Pengambilalihan yang sudah dilakukan; atau
- harga wajar yang ditetapkan oleh penilai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, mana yang paling tinggi; d. dalam hal Pengambilalihan dilakukan secara tidak langsung atas saham Perusahaan Terbuka yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek, harga
pembelian saham paling rendah sebesar harga rata- rata dari harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1 huruf a) sampai dengan huruf d); e. dalam hal Pengambilalihan dilakukan secara tidak langsung atas saham Perusahaan Terbuka yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek, namun selama 90 (sembilan puluh) hari atau lebih sebelum pengumuman Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1 huruf a) sampai dengan huruf d) tidak diperdagangkan di Bursa Efek atau dihentikan sementara perdagangannya oleh Bursa Efek, harga pembelian saham paling rendah sebesar harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek dalam waktu 12 (dua belas) bulan terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya; atau f. dalam hal Pengambilalihan dilakukan secara tidak langsung atas saham Perusahaan Terbuka yang tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di Bursa Efek, harga pembelian saham paling rendah sama dengan harga wajar yang ditetapkan oleh penilai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
