Pasal 16
BAB 4 — PELAKSANAAN PENAWARAN TENDER WAJIB
(1) Pengendali baru wajib menyampaikan laporan hasil Penawaran Tender Wajib kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya penyelesaian transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat paling sedikit informasi mengenai: a. jumlah saham yang wajib dibeli dalam Penawaran Tender Wajib; b. periode pelaksanaan Penawaran Tender Wajib; c. tanggal penyelesaian transaksi Penawaran Tender Wajib; d. daftar pemegang saham yang menjual sahamnya;
e. jumlah saham yang telah dibeli dalam pelaksanaan Penawaran Tender Wajib; dan f. komposisi kepemilikan saham dari Pengendali baru sebelum dan sesudah Penawaran Tender Wajib.
