POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka
Pasal 15
BAB 4 — PELAKSANAAN PENAWARAN TENDER WAJIB
(1) Pemegang saham Perusahaan Terbuka yang akan menjual saham yang dimilikinya sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib, harus menyerahkan saham tersebut kepada kustodian yang ditunjuk oleh Pengendali baru. (2) Pemegang saham Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menarik kembali saham yang dimilikinya setiap saat sebelum Penawaran Tender Wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a berakhir.
