POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka
Pasal 14
BAB 4 — PELAKSANAAN PENAWARAN TENDER WAJIB
Pengendali baru wajib: a. melaksanakan Penawaran Tender Wajib selama 30 (tiga puluh) hari yang dimulai 1 (satu) hari setelah pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3); dan b. menyelesaikan transaksi Penawaran Tender Wajib dengan cara penyerahan uang, paling lambat 12 (dua belas) hari setelah jangka waktu penawaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a berakhir.
