Pasal 13
BAB 4 — PELAKSANAAN PENAWARAN TENDER WAJIB
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta perubahan dan/atau tambahan informasi atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) untuk tujuan penelaahan atau pengungkapan kepada masyarakat. (2) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan meminta perubahan dan/atau tambahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengendali baru wajib menyampaikan perubahan dan/atau tambahan informasi paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya permintaan perubahan dan/atau tambahan informasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Pengendali baru wajib mengumumkan keterbukaan informasi berupa teks pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dalam rangka Penawaran Tender Wajib paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya surat dari Otoritas Jasa Keuangan yang menyatakan Pengendali baru dapat mengumumkan keterbukaan informasi dalam rangka Penawaran Tender Wajib. (4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan paling sedikit melalui: a. 1 (satu) surat kabar harian yang berperedaran nasional; atau b. situs web Bursa Efek.
