POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Emiten serta penjamin pelaksana emisi Efek (jika ada) pada waktu Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif, lembaga dan profesi penunjang Pasar Modal atau pihak lain yang memberikan pendapat atau keterangan dan atas persetujuannya dimuat dalam Prospektus, baik sendiri-sendiri maupun bersama- sama, wajib bertanggung jawab bahwa Prospektus telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
