POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam menyusun Prospektus dan Prospektus Ringkas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Emiten dapat melakukan penyesuaian atas pengungkapan Informasi atau Fakta Material tidak terbatas hanya pada Informasi atau Fakta Material yang telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
