POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Emiten harus mengungkapkan seluruh bagian yang terdapat dalam Prospektus dan Prospektus Ringkas serta menyusun Prospektus dan Prospektus Ringkas sesuai
urutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Pengungkapan seluruh bagian yang terdapat dalam Prospektus dan Prospektus Ringkas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan, jika pengungkapan tersebut tidak relevan atau tidak dapat diterapkan oleh Emiten.
