POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus...
Pasal 38
BAB 4 — BENTUK PROSPEKTUS RINGKAS
Prospektus Ringkas paling sedikit memuat informasi sebagai berikut: a. informasi tentang penawaran Efek bersifat utang; b. informasi tentang penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum;
c. informasi tentang ikhtisar data keuangan penting; d. informasi tentang analisis pembahasan manajemen; e. informasi tentang faktor risiko; f. informasi tentang kejadian penting setelah tanggal laporan Akuntan Publik; g. informasi singkat tentang Emiten dan Perusahaan Anak; h. informasi tentang tata cara pemesanan Efek bersifat utang; dan i. informasi tentang penyebarluasan Prospektus dan formulir pemesanan pembelian Efek bersifat utang.
