Pasal 39
BAB 5 — ISI PROSPEKTUS RINGKAS
Informasi tentang penawaran Efek bersifat utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a harus paling sedikit memuat informasi sebagai berikut: a. tanggal izin pengumuman Prospektus Ringkas; b. masa Penawaran Awal; c. prakiraan tanggal efektif Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan; d. prakiraan masa penawaran; e. prakiraan tanggal penjatahan; f. prakiraan tanggal pengembalian uang pemesanan; g. prakiraan tanggal distribusi Efek; h. prakiraan tanggal pencatatan, jika Efek tersebut akan dicatatkan di Bursa Efek; i. nama lengkap, alamat, logo (jika ada), nomor telepon atau faksimili, surat elektronik, Situs Web, dan kotak pos termasuk pabrik serta kantor perwakilan (jika ada), dan kegiatan usaha utama dari Emiten; j. nama Bursa Efek, jika Efek tersebut akan dicatatkan di Bursa Efek; k. jenis dari penawaran, termasuk uraian mengenai sifat, uraian singkat tentang Efek bersifat utang yang ditawarkan, nilai nominal, dan uraian tentang prakiraan
jumlah dan prakiraan harga, atau pendekatan dan/atau metode dalam penentuan harga Efek bersifat utang termasuk faktor serta parameter yang digunakan dalam penentuan harga; l. dalam hal suku bunga mengambang, uraian lengkap tentang cara penentuan suku bunga mengambang; m. struktur modal saham pada waktu Prospektus diterbitkan, termasuk modal dasar, modal ditempatkan, dan disetor penuh; n. kisaran jumlah Efek bersifat utang serta kisaran suku bunga atau imbalan atau pendekatan dan metode dalam penentuan suku bunga atau imbalan Efek bersifat utang termasuk faktor serta parameter yang digunakan dalam penentuan suku bunga atau imbalan dengan cara lain yang ditetapkan untuk Efek bersifat utang; o. satuan pemindahbukuan dan satuan perdagangan dari Efek bersifat utang yang akan ditawarkan dalam rangka Penawaran Umum, termasuk batasan dalam melakukan pemindahbukuan; p. ringkasan hak pemegang Efek; q. ikhtisar sifat Efek bersifat utang yang memberi kemungkinan pembayaran lebih dini atas pilihan Emiten atau pemegang Efek bersifat utang; r. persyaratan dan/atau pembatasan atas pelunasan lebih dini atas Efek bersifat utang (jika ada); s. harga, suku bunga atau imbalan dengan cara lain yang ditetapkan untuk Efek bersifat utang, termasuk metode penentuannya, dengan ketentuan jika suku bunga mengambang, maka diuraikan secara lengkap tentang cara penentuan suku bunga mengambang dimaksud; t. tanggal pembayaran utang pokok dan jumlah utang pokok yang harus dibayar pada tanggal tersebut; u. tanggal pembayaran bunga atau imbalan dengan cara lain; v. ikhtisar persyaratan mengenai dana pelunasan utang (jika ada); w. mata uang yang menjadi denominasi utang;
x. rincian pokok perjanjian penanggungan utang, nama dan alamat penanggung serta hubungan afiliasi Emiten dengan penanggung, termasuk keterangan tentang jaminan yang diberikan, penggantian penanggung, dan jangka waktu penanggungan (jika ada); y. nama, alamat, dan uraian mengenai pihak yang bertindak sebagai Wali Amanat; z. ikhtisar mengenai persyaratan pokok dalam Kontrak Perwaliamanatan; aa. aset Emiten yang menjadi agunan atas utang yang timbul berkenaan dengan Efek yang ditawarkan, saat efektifnya aset tersebut sebagai agunan bagi pemegang Efek bersifat utang, dan ringkasan penilaian (jika ada); bb. hasil pemeringkatan Efek bersifat utang; cc. ringkasan pembatasan atau larangan yang ditujukan untuk melindungi pemegang Efek bersifat utang (jika ada); dd. penjelasan tentang bagian Efek bersifat utang yang tidak dijamin, dalam hal tidak semua Efek bersifat utang yang ditawarkan dijamin; ee. prakiraan nama lengkap dari penjamin pelaksana emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek (jika ada); ff. prakiraan nama lengkap dari lembaga dan profesi penunjang Pasar Modal serta pihak lain; gg. prakiraan nama dan alamat lengkap dari agen penjualan Efek; hh. prakiraan tempat dan tanggal Prospektus diterbitkan; ii. pernyataan dalam huruf kapital, bercetak tebal yang langsung dapat menarik perhatian pembaca, yaitu: “INFORMASI DALAM DOKUMEN INI MASIH DAPAT DILENGKAPI DAN/ATAU DIUBAH. PERNYATAAN PENDAFTARAN EFEK INI TELAH DISAMPAIKAN KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN NAMUN BELUM MEMPEROLEH PERNYATAAN EFEKTIF DARI OTORITAS JASA KEUANGAN. INFORMASI INI HANYA DAPAT DIGUNAKAN DALAM RANGKA PENAWARAN AWAL TERHADAP EFEK INI. EFEK INI TIDAK DAPAT DIJUAL
SEBELUM PERNYATAAN PENDAFTARAN YANG TELAH DISAMPAIKAN KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN MENJADI EFEKTIF. PEMESANAN MEMBELI EFEK INI HANYA DAPAT DILAKSANAKAN SETELAH CALON PEMBELI ATAU PEMESAN MENERIMA ATAU MEMPUNYAI KESEMPATAN UNTUK MEMBACA PROSPEKTUS.”; “INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM PROSPEKTUS.”; jj. pernyataan berikut dalam huruf kapital yang langsung dapat menarik perhatian pembaca: “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM."; “EMITEN DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK (jika ada) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS RINGKAS INI.”; dan kk. pernyataan bahwa sehubungan dengan Penawaran Umum, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus tanpa persetujuan tertulis dari Emiten dan penjamin pelaksana emisi Efek (jika ada).
