Pasal 37
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
(1) Dalam hal terdapat laporan Penilai dan laporan tenaga ahli, dalam bagian laporan Penilai dan laporan tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf t, harus paling sedikit memuat atau mengungkapkan: a. ringkasan laporan Penilai atau tenaga ahli; dan b. untuk tenaga ahli, harus mengungkapkan juga informasi meliputi nama, alamat, dan kualifikasi tenaga ahli serta pernyataan bahwa tenaga ahli tersebut telah memberikan persetujuan atas pencantuman ringkasan laporan dimaksud dalam Prospektus dalam hal Prospektus memuat ringkasan laporan dari tenaga ahli. (2) Laporan Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai pedoman penilaian dan penyajian laporan penilaian properti di Pasar Modal.
