POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus...
Pasal 36
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Dalam hal setelah tanggal laporan keuangan terakhir Emiten melakukan transaksi yang berdampak signifikan terhadap aset, liabilitas, dan hasil operasi Emiten, Emiten harus mengungkapkan informasi keuangan proforma.
