POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus...
Pasal 35
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
(1) Laporan keuangan interim harus disajikan dengan perbandingan periode interim yang sama dari 1 (satu) tahun buku sebelumnya, kecuali untuk laporan posisi keuangan. (2) Laporan keuangan interim yang digunakan sebagai pembanding tidak harus diaudit.
