POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus...
Pasal 30
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Dalam bagian tata cara pemesanan Efek bersifat utang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf p, harus paling sedikit memuat atau mengungkapkan: a. pengajuan pemesanan pembelian Efek bersifat utang; b. persyaratan pemesanan yang dapat diterima; c. jumlah minimum yang dapat dipesan untuk setiap pemesanan; d. penyerahan formulir pemesanan; e. masa Penawaran Umum; f. tanggal penjatahan; g. persyaratan pembayaran termasuk batas waktu pembayaran;
h. tanda terima untuk formulir pemesanan; i. metode penjatahan Efek bersifat utang; j. kriteria pembatalan pemesanan; k. pengembalian uang pemesanan yang mencakup:
- tingkat bunga yang akan digunakan sebagai dasar perhitungan ganti rugi atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan pembelian Efek bersifat utang, dengan menyebutkan persentase tingkat bunga atau pengukur lainnya; dan
- tata cara yang akan digunakan dalam melakukan pengembalian uang pemesanan pembelian Efek bersifat utang dan ganti rugi yang paling sedikit mengenai: a) jenis alat pembayaran; dan b) cara pembayaran; dan l. distribusi Efek bersifat utang.
