POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus...
Pasal 31
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Dalam bagian penyebarluasan prospektus dan formulir pemesanan pembelian Efek bersifat utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf q, harus paling sedikit memuat atau mengungkapkan: a. penjelasan tentang nama, alamat, dan nomor telepon Emiten, Penjamin Emisi Efek, dan agen penjualan Efek atau pihak yang menjalankan fungsi sebagai agen penjualan Efek; b. penjelasan tentang metode dan batas waktu penyebaran Prospektus; c. tempat dimana Prospektus dan formulir pemesanan pembelian Efek bersifat utang atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan Penawaran Umum atau salinannya yang disebutkan dalam Prospektus dapat diperoleh; dan
d. tempat dan pihak yang dapat dihubungi untuk memperoleh Prospektus.
