Pasal 29
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Dalam bagian keterangan tentang Wali Amanat dan penanggung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf o harus paling sedikit memuat atau mengungkapkan: a. informasi tentang Wali Amanat dan penanggung (jika ada) yang mencakup:
nama dan alamat lengkap;
struktur modal;
Dewan Komisaris dan Direksi;
kegiatan usaha dan perizinan;
tugas utama Wali Amanat dan penanggung;
penggantian Wali Amanat atau penanggung;
ikhtisar data keuangan penting Wali Amanat dan penanggung dengan perbandingan paling singkat 2 (dua) tahun buku terakhir atau sejak berdirinya jika kurang dari 2 (dua) tahun buku;
hubungan afiliasi antara Emiten dengan Wali Amanat yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
hubungan afiliasi antara Emiten dengan penanggung, termasuk jenis dan sifat dari hubungan afiliasi tersebut; dan b. pernyataan dari penanggung (jika ada) bahwa:
penanggung sanggup untuk menanggung sesuai dengan kewajiban atau kesanggupan penanggungan yang tercantum dalam perjanjian penanggungan; dan
ada atau tidaknya perkara di bidang keuangan yang sedang dijalani oleh penanggung.
