Pasal 28
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Dalam bagian lembaga dan profesi penunjang Pasar Modal serta pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf n harus paling sedikit memuat atau mengungkapkan: a. nama, alamat, dan uraian mengenai tugas dan tanggung jawab dari lembaga dan profesi penunjang Pasar Modal dan pihak lain yang berperan serta dalam Penawaran Umum; b. kualifikasi profesional, untuk pihak selain yang terdaftar di Pasar Modal (jika ada); c. keterangan mengenai keanggotaan profesi penunjang Pasar Modal dalam asosiasi; d. pernyataan Emiten terkait tidak adanya hubungan afiliasi antara Emiten dengan profesi penunjang Pasar Modal; e. pernyataan Emiten terkait ada atau tidak adanya hubungan kredit antara Emiten dengan Wali Amanat; dan f. dalam hal Emiten memiliki hubungan kredit dengan Wali Amanat, harus diungkapkan informasi mengenai jumlah, jangka waktu, dan persyaratan lainnya.
