POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus...
Pasal 27
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Dalam bagian penjaminan emisi Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf m harus memuat atau mengungkapkan uraian tentang ketentuan dan persyaratan yang penting dari perjanjian penjaminan emisi Efek, paling sedikit meliputi: a. nama penjamin pelaksana emisi Efek; b. nama Penjamin Emisi Efek; c. bentuk penjaminan; d. persentase dan nilai penjaminan; e. sifat hubungan afiliasi antara Penjamin Emisi Efek dengan Emiten (jika ada); dan f. uraian tentang pendekatan atau metode dalam penentuan harga Efek bersifat utang termasuk faktor dan parameter yang digunakan dalam penentuan harga.
