Pasal 11
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Dalam bagian Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d harus paling sedikit memuat atau mengungkapkan: a. keterangan tentang Efek bersifat utang yang paling sedikit memuat atau mengungkapkan:
jumlah nominal dan jenis Efek bersifat utang yang ditawarkan;
satuan pemindahbukuan dan satuan perdagangan dari Efek bersifat utang yang akan ditawarkan dalam rangka Penawaran Umum termasuk batasan dalam melakukan pemindahbukuan;
ikhtisar hak pemegang Efek bersifat utang;
ikhtisar sifat Efek bersifat utang yang memberi kemungkinan pembayaran lebih dini atas pilihan Emiten atau pemegang Efek bersifat utang;
persyaratan dan/atau pembatasan atas pembayaran lebih dini atas Efek bersifat utang (jika ada);
harga, suku bunga, atau imbalan dengan cara lain yang ditetapkan untuk Efek bersifat utang, termasuk metode penentuannya dengan ketentuan jika suku bunga mengambang maka diuraikan secara lengkap tentang cara penentuan suku bunga mengambang dimaksud;
tanggal pembayaran utang pokok dan jumlah utang pokok yang harus dibayar pada tanggal tersebut;
tanggal pembayaran bunga atau imbalan dengan cara lain;
ikhtisar persyaratan mengenai dana pelunasan utang (jika ada); dan
mata uang yang menjadi denominasi utang; b. keterangan mengenai penanggungan utang (jika ada), paling sedikit meliputi:
nama dan alamat penanggung;
hubungan afiliasi Emiten dengan penanggung (jika ada);
keterangan tentang skema penanggungan;
penggantian penanggung (jika ada);
jangka waktu penanggungan; dan
rincian pokok perjanjian penanggungan utang penting lainnya; c. nama, alamat, dan uraian mengenai pihak yang bertindak sebagai Wali Amanat; d. ikhtisar mengenai persyaratan pokok dalam Kontrak Perwaliamanatan;
e. aset Emiten yang menjadi agunan atas utang yang timbul berkenaan dengan Efek yang ditawarkan, saat efektifnya aset tersebut sebagai agunan bagi pemegang Efek bersifat utang, dan ringkasan penilaian (jika ada); f. hasil pemeringkatan Efek bersifat utang; g. penjelasan tentang bagian Efek bersifat utang yang tidak dijamin, dalam hal tidak semua Efek bersifat utang yang ditawarkan dijamin; h. pembatasan atau larangan yang ditujukan untuk melindungi pemegang Efek bersifat utang (jika ada); dan i. nama lengkap, alamat, logo (jika ada), nomor telepon, nomor faksimili, surat elektronik, Situs Web, nomor kotak pos termasuk pabrik serta kantor perwakilan (jika ada), dan kegiatan usaha utama dari Emiten.
