POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus...
Pasal 10
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Dalam bagian ringkasan Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c harus paling sedikit memuat atau mengungkapkan informasi penting sebagai berikut: a. kegiatan usaha dan prospek usaha Emiten; b. keterangan tentang Efek bersifat utang yang ditawarkan; c. keterangan tentang Efek bersifat utang yang belum dilunasi (jika ada); d. rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum; e. struktur permodalan pada saat Prospektus diterbitkan; f. data keuangan penting; g. keterangan tentang Perusahaan Anak yang signifikan dalam bentuk tabel (jika ada); dan h. risiko usaha.
