POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus...
Pasal 12
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Ikhtisar mengenai persyaratan pokok dalam Kontrak Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d, paling sedikit meliputi informasi tentang: a. hal yang berhubungan dengan senioritas (hak keutamaan) dari utang secara relatif dibandingkan dengan utang lainnya dari Emiten yang belum lunas dan tambahan utang yang dapat dibuat oleh Emiten pada masa yang akan datang (jika ada) yang paling sedikit mencakup:
- tingkat senioritas (hak keutamaan) Efek bersifat utang;
- total jumlah utang yang memiliki senioritas (hak keutamaan) dan batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan); dan
- batasan hak yang dimiliki oleh Efek bersifat utang karena adanya penerbitan Efek bersifat utang dari kelas yang berbeda; b. kondisi yang dapat menyebabkan keadaan lalai, termasuk cara penyelesaiannya; c. pembelian kembali Efek bersifat utang; dan
d. alasan dan tata cara diselenggarakannya rapat umum pemegang Efek bersifat utang, persyaratan kuorum kehadiran dan keputusan, dan persyaratan untuk dapat hadir dalam rapat.
