POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement...
Pasal 9
BAB 4 — LEMBAGA JASA KEUANGAN BERTINDAK SEBAGAI AGEN
Dalam hal Lembaga Jasa Keuangan bertindak sebagai agen Transaksi Repo bagi nasabahnya, Lembaga Jasa Keuangan wajib: a. memperoleh kuasa dari nasabah untuk melakukan Transaksi Repo untuk kepentingan nasabah; b. mencatat identitas nasabah yang melakukan Transaksi Repo dan menyampaikan kepada lawan Transaksi Repo; c. mencatat identitas lawan Transaksi Repo dan menyampaikannya kepada nasabahnya; dan d. membuat laporan secara berkala sebagaimana disepakati dalam perjanjian kepada nasabah yang memuat informasi atas Transaksi Repo yang dilakukan atas nama nasabah.
