POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement...
Pasal 10
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Lembaga Jasa Keuangan yang melakukan Transaksi Repo atas Efek bersifat utang wajib melaporkan Transaksi Repo dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Penerima Laporan Transaksi Efek. (2) Batas waktu dan tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tunduk pada peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal mengenai Pelaporan Transaksi Efek. (3) Lembaga Jasa Keuangan yang melakukan Transaksi Repo atas Efek bersifat ekuitas wajib melaporkan kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan paling lambat pada hari kerja berikutnya sesudah Transaksi Repo terjadi.
