POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian Bagi Bank Umum...
Pasal 6
BAB 2 — ALIH DAYA
Bank hanya dapat melakukan perjanjian Alih Daya dengan Perusahaan Penyedia Jasa yang memenuhi persyaratan paling sedikit: a. berbadan hukum INDONESIA; b. memiliki izin usaha yang masih berlaku dari instansi berwenang sesuai bidang usahanya; c. memiliki kinerja keuangan dan reputasi yang baik serta pengalaman yang cukup; d. memiliki sumber daya manusia yang mendukung pelaksanaan pekerjaan yang dialihdayakan; dan e. memiliki sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam Alih Daya.
