POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian Bagi Bank Umum...
Pasal 7
BAB 3 — PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DAN MANAJEMEN RISIKO
Untuk memastikan pemenuhan persyaratan dalam rangka pemilihan Perusahaan Penyedia Jasa, Bank wajib: a. meneliti dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan huruf b; dan b. melakukan analisis dan penilaian terhadap aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, huruf d, dan huruf e, yaitu mengenai:
- kinerja keuangan dan reputasi yang baik serta pengalaman yang cukup;
- sumber daya manusia yang mendukung pelaksanaan pekerjaan yang dialihdayakan; dan
- sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam Alih Daya.
