POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian Bagi Bank Umum...
Pasal 5
BAB 2 — ALIH DAYA
(1) Pekerjaan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) paling sedikit memenuhi kriteria: a. berisiko rendah; b. tidak membutuhkan kualifikasi kompetensi yang tinggi dibidang perbankan; dan c. tidak terkait langsung dengan proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi operasional Bank. (2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dijabarkan dalam kebijakan Bank mengenai Alih Daya. (3) Bank dilarang melakukan Alih Daya yang mengakibatkan beralihnya tanggung jawab atau risiko dari obyek pekerjaan yang dialihdayakan kepada Perusahaan Penyedia Jasa.
