POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian Bagi Bank Umum...
Pasal 4
BAB 2 — ALIH DAYA
(1) Dalam rangka Alih Daya, kegiatan Bank dikategorikan sebagai: a. kegiatan usaha; dan b. kegiatan pendukung usaha.
(2) Dalam setiap kegiatan usaha dan kegiatan pendukung usahasebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas serangkaianpekerjaan pokok dan pekerjaan penunjang. (3) Bank hanya dapat melakukan Alih Daya atas pekerjaan penunjangpada alur kegiatan usaha Bank dan pada alur kegiatanpendukung usaha Bank.
