POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian Bagi Bank Umum...
Pasal 22
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Alih Daya yang dilakukan oleh Bank selain tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini juga tunduk pada ketentuan lainnya yang terkait dengan Alih Daya. (2) Persyaratan badan hukum bagi Perusahaan Penyedia Jasa yang memberikan jasa untuk penyelenggarakan teknologi informasi tetap mengacu pada ketentuan mengenai penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh Bank.
