POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian Bagi Bank Umum...
Pasal 21
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Bank yang sebelum tanggal 9 Desember 2011 telah melakukan Alih Daya atas pekerjaan yang diperbolehkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini namun Perusahaan Penyedia Jasa dan/atau cakupan perjanjian Alih Daya belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau Pasal 10 ayat (2), dapat melanjutkan pelaksanaan Alih Daya sampai dengan berakhirnya perjanjian. (2) Dalam hal Bank melakukan perpanjangan terhadap perjanjian Alih Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank wajib: a. melakukan penelitian, analisis, dan penilaian atas pemenuhan persyaratan Perusahaan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan/atau b. menyesuaikan perjanjian sesuai Pasal 10 ayat (2).
