POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian Bagi Bank Umum...
Pasal 20
BAB 5 — SANKSI
Bank yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat (3), Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), Pasal 16 ayat (3), atau Pasal 17 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan ketentuan pelaksanaan terkait lainnya dikenakan sanksi administrative antara lain berupa: a. teguran tertulis; b. penurunan tingkat kesehatan Bank; dan/atau c. pembekuan kegiatan usaha tertentu.
