POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian Bagi Bank Umum...
Pasal 23
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Otoritas Jasa Keuangan berwenang menghentikan Alih Daya yang dilakukan Bank dalam hal menurut penilaian Otoritas Jasa Keuangan Alih Daya berpotensi membahayakan kelangsungan usaha Bank.
