POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian Bagi Bank Umum...
Pasal 16
BAB 3 — PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Bank wajib melaksanakan sistem pengendalian intern yang efektif atas Alih Daya.
(2) Sistem pengendalian intern yang efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi: a. pengawasan terhadap proses Alih Daya; dan b. pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan oleh Perusahaan Penyedia Jasa. (3) Pengawasan terhadap proses Alih Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib dilakukan oleh pihak yang independen terhadap pihak yang melakukan proses Alih Daya.
