Pasal 17
BAB 4 — PELAPORAN
(1) Bank wajib menyampaikan laporan mengenai Alih Daya kepada Otoritas Jasa Keuangan secara lengkap, benar, dan tepat waktu. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. rencana Alih Daya; dan b. Alih Daya yang bermasalah. (3) Laporan rencana Alih Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat informasi paling sedikit mengenai: a. jenis pekerjaan yang dialihdayakan; b. gambaran umum dan cakupan pekerjaan; c. jenis perjanjian Alih Daya; d. perkiraan jumlah tenaga kerja Alih Daya yang dibutuhkan; e. jangka waktu perjanjian; f. tujuan Alih Daya; dan g. analisis perkiraan biaya dan manfaat serta risiko dan mitigasinya. (4) Laporan Alih Daya yang bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat informasi paling sedikit mengenai: a. jenis pekerjaan yang dialihdayakan; b. nama Perusahan Penyedia Jasa;
c. gambaran permasalahan yang terjadi; dan d. langkah-langkah yang dilakukan oleh Bank untuk mengatasi Alih Daya yang bermasalah. (5) Laporan rencana Alih Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib disampaikan setiap tahun paling lambat pada tanggal 31 Desember. (6) Bank hanya dapat melakukan penambahan dan/atau perubahan rencana pekerjaan yang dialihdayakan yang sudah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling banyak 1 (satu) kali dan wajib menyampaikan Laporan Perubahan Rencana Alih Daya dimaksud paling lambat pada tanggal 30 Juni tahun berjalan. (7) Dalam hal batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu atau hari libur, laporan disampaikan pada hari kerja berikutnya. (8) Laporan Alih Daya yang bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diketahuinya permasalahan oleh Bank.
