POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian Bagi Bank Umum...
Pasal 15
BAB 3 — PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Bank wajib melakukan identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian terhadap seluruh risiko yang mungkin timbul dari pelaksanaan Alih Daya. (2) Pelaksanaan identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didukung oleh sistem informasi manajemen yang tepat waktu serta dapat memberikan laporan yang akurat dan informatif mengenai risiko pada pelaksanaan Alih Daya.
