Pasal 14
BAB 3 — PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Bank wajib memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis mengenai Alih Daya. (2) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. tujuan Alih Daya; b. kriteria pekerjaan yang dialihdayakan; c. cakupan analisis; d. kebijakan mitigasi risiko dalam pelaksanaan Alih Daya; e. kriteria Perusahaan Penyedia Jasa; f. cakupan minimum perjanjian Alih Daya; g. prosedur standar dalam melakukan Alih Daya; dan h. penetapan unit atau fungsi khusus yang melaksanakan proses Alih Daya serta kejelasan tugas dan tanggung jawab. (3) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikaji ulang secara berkala atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.
