Pasal 76
BAB 9 — PELAPORAN
(1) PJK wajib menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Transaksi Keuangan Tunai, dan laporan lain kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, termasuk penyampaian laporan koreksi atas semua laporan tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, dan/atau peraturan mengenai PPSPM. (2) Kewajiban PJK untuk melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan termasuk transaksi dan/atau percobaan transaksi yang diduga terkait dengan TPPT dan/atau PPSPM. (3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
