Pasal 75
BAB 9 — PELAPORAN
(1) Untuk kebutuhan pengawasan program APU, PPT, dan PPPSPM, PJK wajib menyampaikan data, informasi dan/atau dokumen berdasarkan: a. permintaan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau ketentuan mengenai pelaporan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Pelanggaran atas kewajiban penyampaian data, informasi, dan/atau dokumen berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau ketentuan mengenai pelaporan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pengenaan sanksi atas pelanggaran tersebut didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dimaksud. (3) Dalam hal sistem pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia atau mengalami gangguan, PJK wajib menyampaikan informasi, data, dan/atau dokumen dimaksud secara fisik atau melalui surat elektronik ke Otoritas Jasa Keuangan yang disampaikan kepada kepala satuan kerja pengawasan.
