Pasal 77
BAB 9 — PELAPORAN
(1) PJK wajib menyampaikan laporan Pemblokiran secara serta merta yang dilampiri dengan berita acara Pemblokiran secara serta merta terkait dengan DTTOT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (7) kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak PJK menerima DTTOT.
(2) PJK wajib menyampaikan laporan Pemblokiran secara serta merta dengan melampirkan berita acara Pemblokiran secara serta merta terkait dengan DPPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (8) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak PJK menerima DPPSPM. (3) PJK wajib menyampaikan laporan nihil terkait DTTOT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (9) kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak PJK menerima DTTOT. (4) PJK wajib menyampaikan laporan nihil terkait DPPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (10) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak PJK menerima DPPSPM.
