Pasal 9
BAB 2 — PENDANAAN DANA PENSIUN PEMBERI KERJA YANG MENYELENGGARAKAN PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI
(1) Dalam hal valuasi aktuaria baru menunjukkan bahwa nilai sekarang dari sisa rangkaian Iuran Tambahan untuk bagian Defisit tertentu lebih besar daripada bagian Defisit yang bersesuaian menurut valuasi aktuaria baru yang ditetapkan pada tanggal valuasi aktuaria, bagian Defisit yang bersesuaian dapat dilunasi dengan Iuran Tambahan baru. (2) Dalam hal Iuran Tambahan baru untuk melunasi bagian Defisit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara sekaligus, pelunasan Iuran Tambahan baru tersebut diatur sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) sampai dengan ayat (4).
(3) Dalam hal Iuran Tambahan baru untuk melunasi bagian Defisit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bulanan, Iuran Tambahan bulanan baru dihitung sedemikian rupa sehingga nilai sekarang dari rangkaian Iuran Tambahan bulanan baru tersebut sama dengan bagian Defisit yang bersangkutan dan memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Iuran Tambahan bulanan baru sama atau lebih besar dari Iuran Tambahan bulanan sebelumnya, dengan masa pelunasan lebih pendek dari sisa periode pelunasan yang telah ditetapkan dalam Laporan Aktuaris sebelumnya; atau b. Iuran Tambahan bulanan baru lebih kecil dari Iuran Tambahan bulanan sebelumnya, dengan masa pelunasan sama dengan sisa periode pelunasan yang telah ditetapkan dalam Laporan Aktuaris sebelumnya. (4) Dalam hal terdapat perubahan asumsi aktuaria dan/atau metode valuasi aktuaria yang mengakibatkan penurunan Defisit atau kenaikan Surplus, Laporan Aktuaris harus MENETAPKAN Iuran Tambahan bulanan yang paling sedikit sama dengan Iuran Tambahan bulanan pada Laporan Aktuaris sebelumnya. (5) Dalam hal terdapat perubahan asumsi aktuaria dan/atau metode valuasi aktuaria yang mengakibatkan kenaikan Defisit atau penurunan Surplus, Laporan Aktuaris berlaku efektif sejak tanggal valuasi aktuaria.
